JURNAL LENTERA, PALU – Dugaan kasus proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala senilai Rp1,8 miliar di 2020, telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam perkara dugaan kasus korupsi TTG 2020, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial DL dan M.
Pada awal pelimpahan ke Kejati Sulteng, kata dia, penyidik Polda setempat melimpahkan berkas pertama dengan terduga pelaku DL. Kemudian, pelimpahan berkas perkara kedua dengan terduga pelaku M.
BACA JUGA: Polda Sulteng Lakukan Penahanan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali
“Berkas pertama dan kedua pada tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024. Sekarang kami lagi berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulteng terkait pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka bersama barang bukti,” ujar Djoko, kepada sejumlah wartawan di Palu, Jum’at, 26 Juli 2024.
BACA JUGA: Kapolresta Palu: Tindak Tegas Semua Judi Tanpa Terkecuali
Ia menjelaskan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng tetap serius dalam menangani dugaan kasus korupsi tersebut. Dalam penanganan dugaan kasus korupsi ini, penyidik tidak menahan kedua terduga pelaku.
Hal itu, kata dia, karena adanya pertimbangan dari penyidik, sebagaimana pasal 21 KUHAP terdapat syarat subyektif dan syarat obyektif.
“Jadi, syarat penahanan dalam undang-undang hanya subyektif dan obyektif. Bukan berani atau tidak berani, sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL,” pungkasnya.
Laporan : Multazam