JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, melarang pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan bernuansa seremonial di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Larangan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Sulteng, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat tersebut, Anwar Hafid menekankan pentingnya mengutamakan kegiatan yang edukatif dan inklusif, dibandingkan seremoni akhir tahun ajaran yang kerap membebani ekonomi orang tua siswa.
BACA JUGA: 131 Pelajar Mengikuti Seleksi Paskibraka Sulteng 2025
“Kegiatan seremonial seperti wisuda sering kali menimbulkan beban finansial yang tidak perlu. Kami mendorong satuan pendidikan untuk berinovasi dengan kegiatan akhir tahun yang lebih mendidik, kreatif, dan menyenangkan bagi siswa,” tegasnya.
BACA JUGA: Pesan Gubernur Sulteng di Upacara Peringatan Hardiknas
Sebagai alternatif, kata dia, sekolah diminta menggelar aktivitas yang melibatkan partisipasi aktif peserta didik dan dapat mendorong perkembangan karakter serta kreativitas anak.
Selain itu, ia juga meminta para kepala daerah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Ia lantas menekankan perlunya pelibatan komite sekolah dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan.
“Kami percaya, melalui kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat, kita dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan merata,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan karena dinilai berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya orang tua dan peserta didik di Sulteng. Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun berkomitmen terus mengawal kebijakan pendidikan yang berpihak pada kemajuan tanpa membebani.
Laporan : Mifta’in











