JURNAL LENTERA – Seorang ibu di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial YL terbebas dari ancaman hukuman penjara, usai mendapatkan resporative justice yakni, penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan antara pelaku dengan korban, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Pelaku melakukan hal tersebut kepada pelaku berdasarkan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Bukan semata-mata karena orang melakukan tindak pidana langsung diresporative justice,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Muhammad Fahrorozi saat ditemui di Parigi, Kamis 2 Desember 2021.
Dia menjelaskan, YL sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan pencurian Handphone, dengan kerugian Rp2 juta. Dalam kasus itu, yang bersangkutan berperan sebagai penjual barang hasil curian, dengan imbalan upah sebesar Rp100 ribu dari pelaku pencurian bernama Topan.
Dalam perkara tersebut, YL diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Alasan tindakan melanggar hokum oleh YL dilakukan karena persoalan ekonomi.
Kasus Asusila Mantan Kapolsek Parigi, Polda Periksa 8 Saksi
“Keadaan sosial, tersangka adalah seorang Ibu yang tidak memiliki suami karena meninggal, dengan tiga orang anak berusia 8 tahun, 3 tahun dan 1 tahun. Selain itu tidak memiliki pekerjaan tetap, serta menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dampak yang akan ditimbulkan adalah kesehatan anaknya, stigma negatif terhadap tersangka serta tidak ada yang menanggung biaya kehidupan keluarga, apabila proses hukum terus dilanjutkan.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan itu, kami mengajukan resporative justice melalui Kejaksaan Tinggi Sulteng hingga ke Kejaksaan Agung, dan dinyatakan diterima,” ungkapnya.
Dia menyebut, YL mendapatkan resporative justice setelah pihaknya melakukan berbagai penelitian dan pengujian untuk memenuhi persyaratan.
Sehingga wajar pihaknya penghentian penuntutan untuk mengedepankan humanisme, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan permasalahan ketika proses hukum dilanjutkan.
Diberhentikan Tidak TerhormAt, Ini Pelanggaran Mantan Kapolsek Parigi
“Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Sehingga, jika dikemudian hari melakukan pelanggaran hukum yang sama, tidak dapat diberikan penyelesaian perkara serupa,” ujarnya.
Selain itu, tersangka YL dengan saksi korban Siti Farma masih ada hubungan keluarga, dan ada kesepakatan tanpa persyaratan perdamaian antara kedua belah pihak. Bahkan, ada respon positif dari masyarakat dan keluarga dari upaya perdamaian yang dilakukan pihaknya.
“Apa yang diambil Kejaksaan hari ini, bahwa kami tidak serta merta melakukan proses hukum bersifat penghukuman. Selain itu aspek perempuan juga didahulukan, apalagi ada beban berat yang ditanggung tersangka,” pungkasnya.
Laporan: Novita Ramadhan