JURNAL LENTERA, PALU – Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim, S.H., M.H., menyatakan penerapan Restoratif Justice meliputi mekanisme, sistem, teknis, dan segala prosedural yang dilakukan dalam menerapkan keadilan restoratif, salah satunya bertujuan menjadi bahan perbandingan.
Selain itu, dapat menjadi bahan perbandingan serta perbaikan bagi institusi-institusi aparat penegak hukum (APH) kedepannya, agar lebih baik dalam melahirkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait penanganan hukum.
“Hal ini bertujuan selain menjadi bahan perbandingan serta perbaikan untuk institusi-institusi APH kedepannya agar lebih baik dalam melahirkan kebijakan serta peraturan perundang-undangan terkait penanganan hukum,” ujar Agus, saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis penanganan perkara berbasis Restorative Justice yang digelar oleh Mahkamah Agung RI di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa, 20 Juni 2023.
BACA JUGA: Satgas TPPO Polda Sulteng Terbentuk
Ia berharap, melalui kegiatan ini, bisa memberikan pembekalan dan bimbingan bagi para Hakim dan APH dalam menangani perkara-perkara dengan mengimplementasikan keadilan restoratif.
BACA JUGA: Ma’mun Amir : Petani dan Nelayan Tulang Punggung Sulteng
“Semoga, dengan adanya kegiatan ini, para Hakim dan APH dapat mengimplementasikan keadilan restoratif dalam penanganan perkara-perkara,” tandasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng bersama para Hakim dan Panitera. Hadir pula dalam kegiatan ini Jaksa dan anggota Kepolisian di wilayah hukum Sulteng.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**











Respon (1)