JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 36 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.
Pemulangan tersebut dilakukam setelah Kemnaker melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Dalam sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan upaya penempatan 87 CPMI ke negara-negara Timur Tengah.
“Hari ini Kemenaker memulangkan 36 CPMI asal NTB, karena tidak ada respon dari Pemda-nya. Serah terima. CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal pengawas Kemnaker ke NTB,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui siaran persnya pada Sabtu, 4 Februari 2023.
BACA JUGA: Wapres Jelaskan Perbedaan Wisata Halal dan Religi
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya akan terus secara kontinyu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu.
BACA JUGA: Menteri Pertanian Minta Jajarannya Sejahterakan Petani
Tim yang diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.
“Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural,” kata Yuli.
Seluruh pihak yang terkait dengan penempatan PMI nonprosedural ini, kata dia, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani