Example 970x250

Kisruh Dibalik Kasus Lakalantas yang Libatkan Remaja Belasan Tahun di Polres Parigi Moutong

Kisruh Dibalik Kasus Lakalantas yang Libatkan Remaja Belasan Tahun di Polres Parigi Moutong
Kantor Polres Parigi Moutong. (Foto: Istimewa)

Ia pun berupaya meminta agar diselesaikan di tingkat Polsek Moutong, mengingat anaknya yang masih di bawah umur. Namun, seorang personel di Polsek Moutong mengatakan tidak bisa, dan menyarankan untuk mendekati penyidik Polres Parigi Moutong, ketika penanganan kasus dilimpahkan.

“Jadi saya tanya, memang kalau sampai begitu mahal Pak? Jadi kanitnya menjawab, begini ya bu, saya kasih gambaran, ibu siapkan saja Rp 10 juta. Saya terdiam, setelah itu kami diberikan surat pemanggilan pemeriksaan di Polres Parigi Moutong,” bebernya.

Selain itu, menurut penjelasan personel Polsek Moutong itu, jika dana Rp 10 juta bisa terpenuhi di Polres Parigi Moutong, kasus akan selesai dan langsung keluar. Satu paket dengan sepeda motor yang digunakan anaknya dan korban.

Hingga Ninik dan anaknya pun memenuhi panggilan Polres Parigi Moutong, diantarkan seorang personel Polsek Moutong pada 27 April 2025.

“Kami berangkat dari sore, tiba pada 28 April 2025, sekira pukul 2.00 WITA. Tapi karena sudah larut malam, kami menggunggu di pertigaan Desa Toboli, paginya baru ke Polres Parigi Moutong,” kata dia.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Sulteng Sidak Dua Pasar di Palu

Terhitung tiga hari sudah, ia dan anaknya berada di Polres Parigi Moutong tanpa kepastian dan kejelasan status hukum. Mirisnya, Ninik yang tidak memiliki sanak saudara terdekat, terpaksa harus menginap di Masjid yang teletak di halaman Polres Parigi Moutong.

“Ini baju terakhir saya yang bersih, semua pakaian sudah kotor. Uang saja sudah mulai menipis. Kami diminta untuk menunggu hingga Kasat Lantas Polres Parigi Moutong pulang dari umroh dulu,” tuturnya.

Kanit Lakalantas di Satlantas Polres Parigi Moutong, IPTU Ansar, yang dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Ia menyebut, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadap pelaku yang masih di bawah umur, namun hanya dititipkan di Polsek Moutong.

BACA JUGA:  Kakek 74 Tahun Dituntut Penjara usai Bela Diri Lawan Pencuri

“Sementara ini, masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Parigi Moutong, kita juga tidak lakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan kasus selanjutnya. Bahkan, ia membenarkan, penanganan kasus terhadap pelaku anak di bawah umur dan orang dewasa berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *