Meski telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, FK justru tidak dapat dibebaskan dari penahanan di Polsek Moutong. Alasan seorang personel di Polsek Moutong, proses hukum harus tetap dilanjutkan, karena menyangkut hilangnya nyawa manusia. Sehingga, FK harus menjalani penahanan di Polsek Moutong selama tiga pekan.
“Kanitnya bilang tidak segampang itu keluar, walaupun urusan keluarga selesai. Tapi hukum tetap berjalan karena menyangkut nyawa,” katanya.
Sebagai orang tua, ia pun terus berupaya agar FK mendapat status tahanan luar, karena menganggap telah terjadi kesepahatan perdamaian dengan pihak keluarga korban. Namun, permintaan keluarga pelaku ditolak oleh pihak Polsek Moutong. Alasannya, akan membahayakan nyawa pelaku, karena kemungkinan keluarga korban lainnya masih keberatan.
“Waktu itu, kanitnya minta saya menghadirkan kelurga korban, karena dia mau dengar sendiri, bahwa mereka sudah ikhlas. Setelah itu, saya menghubungi keluarga korban, untuk datang ke Polsek Moutong,” ungkapnya.
Belakangan, dugaan pihak Polsek Moutong pun benar adanya. Masih ada keluarga korban yang merasa keberatan dengan persoalan tersebut. Saat itu, keluarga korban kembali menuntut ganti rugi sebesar Rp15 juta, meskipun santunan dari Jasa Raharja akan dicairkan sebesar Rp50 juta.
“Kami tidak bisa menyanggupi, karena Rp 500.000,- saja kami susah carinya. Mau cari kemana lagi,” imbuhnya.
Dari dana sebesar Rp15 juta tersebut, kata dia, kemudian turun menjadi Rp 3 juta dan disanggupi pihaknya. Namun, pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Moutong keesokan harinya, namun kembali terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga korban sebesar Rp 15 juta.
Ia pun tetap mengaku tidak sanggup membayar dengan nilai Rp15 juta, dan hanya menyanggupi nilai Rp 3 juta.
“Keluarga korban masih tetap minta Rp15 juta, akhirnya saya bilang biar saya ikuti saja jalur hukum, karena saya tidak mampu bayar,” tuturnya.
Namun, tiba-tiba seorang personel Polsek Moutong menanyakan perihal berapa nilai yang disanggupinya. Bahkan, personel Polsek Moutong itu pun menyampaikan proses pemberian dananya tidak dapat diangsur serta harus segera dibayarkan saat itu juga.
“Kanitnya bilang, dia tidak mau bertele-tele. Jadi saya cari uang sampai sore, dapatnya Rp 1 juta. Setelah sudah selesai, dibuatlah pernyataan saat itu juga. Tidak ada lagi dendam, kami difoto juga, intinya selesai,” katanya.
Namun, Ninik pun harus kembali menelan kekecewaan, karena dua kali proses kesepakatan damai yang dilalui tak kunjung membebeskan anaknya dari penahanan di Polsek Moutong.
“Jadi saya kira sudah selesai di situ. Saya tanya, anak saya Pak? Kanitnya bilang, anak ibu belum, pihak keluarga sudah, tapi hukum tetap berjalan, walaupun dia di bawah umur, tapi ini nyawa,” ungkapnya.











