Hanya saja, karena dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan didampingi orang tua pelaku.
“Memang saya lihat ini, sudah ada pernyataan damai. Tapi kami harus melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap,” katanya.
Berkaitan dengan arahan seorang personel Polsek Moutong kepada ibu pelaku yang diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp 10 juta, Ansar menegaskan, bahwa Satlantas Polres Parigi Moutong tidak membebankan biaya dalam proses penyelesaian perkara.
“Kalau itu, tidak ada penyampaian kepada kami. Yang jelas, dalam proses penyelesaian perkara tidak ada bayar membayar. Kami juga belum monitor persoalan itu,” tegasnya.
Ia pun menekankan, proses penyelidikan belum selesai karena masih dalam tahap pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan secepatnya menyelesaikan pemeriksaan. Kalau hari ini sudah selesai, silahkan dibawa pulang dulu dengan catatan orang tua menjamin, sewaktu-waktu dibutuhkan siap datang kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Moutong AKP Bobby Ismail, membenarkan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Namun, Polsek Moutong tidak memilik kewenanganan untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut, apalagi korbannya meninggal dunia.
“Berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang harus ada kepastian hukum yang jelas. Surat kesepakatan itu, mungkin sifatnya hanya meringankan. Kecuali proses perdamaiannya ada di Polres, kalau kami Polsek hanya membantu,” jelasnya.
Selama dalam penanganan, ia menilai keluarga pelaku sangat kooperatif dan membantu keluarga korban saat acara tahlilan. Sehingga, ia menyarankan pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan ke Kanit Lakalantas Polres Parigi Moutong, agar kasus tidak sampai ke tingat persidangan karena adanya pernyataan damai antara kedua belah pihak tersebut.
Ismail pun membantah, adanya permintaan sejumlah dana dari Polsek Moutong kepada pihak keluarga pelaku.
“Saya tidak paham itu, tetapi setahu saya, namanya Lakantas tidak ada permintaan. Kami hanya membantu pemeriksaan, baru di bawah ke Polres. Kalau diantara kedua belah pihak baku minta, silahkan di luar Polsek, kami tidak campuri,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











