JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menyerahkan hasil penilitian administrasi dokumen pendaftaran kelima pasangan bakal calon kandidat di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Jum’at, 6 September 2024.
Ketua Devisi Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani menjelaskan, sesuai dengan tenggat waktu dalam tahapan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, bahwa pemberitahuan hasil penelitian administrasi kelima pasangan bakal calon berakhir hari ini.
BACA JUGA: Lima Pasangan Bakal Calon Kandidat Pilkada Parigi Moutong Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Dari hasil penelitian administrasi kelima pasangan bakal calon kandidat pilkada serentak Kabupaten Parigi Moutong, kata dia, dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sebab, masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh kelima pasangan bakal calon kandidat.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Bakal Calon, Direktur RSUD Anutapura: Kami Bukan Penentu
“Alhamdulillah, hari ini kelima pasangan bakal calon kandidat sudah menerima hasil penelitian administrasinya,” ujar Iskandar, kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Parigi Moutong.
Sedangkan batas waktu perbaikan yang dokumen administrasi kelima pasangan bakal calon tersebut, terhitung sejak 6 September 2024.
Sedangkan batas waktu terakhir untuk menyetorkan kembali perbaiki dokumen administrasi tersebut, kata dia, pada 8 September 2024.
“Jadi, kami berikan waktu kelima pasangan bakal calon untuk melakukan perbaikan dimulai tanggal 6-8 September 2024,” katanya.
Dia menambahkan, selain menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran kelima pasangan bakal calon, KPU Parigi Moutong juga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Anutapura Palu.
Dalam hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, kata dia, kelima pasangan bakal calon kandidat dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk mengikuti pilkada serentak.
“Kelima pasangan bakal calon juga dinyatakan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” pungkas Iskandar.
Laporan : Moh. Reza Fauzi