JURNAL LENTERA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) memastikan seluruh sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang diuji memenuhi spesifikasi mutu, yang ditetapkan pemerintah.
Kepastian ini disampaikan setelah pengujian laboratorium terhadap sampel BBM yang diambil dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang dan 33 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS, Mustafid Gunawan di Jakarta, pada Jum’at, 28 Februari 2025.
BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kesejahteraan Petugas Damkar
Pengujian ini dilakukan berdasarkan metode ASTM D4057 untuk pengambilan sampel serta standar pengujian mutu yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Parameter uji utama yang diperiksa meliputi Angka Oktana (Research Octane Number/RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi.
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran hingga 14 Persen
Ia menjelaskan, hasil pengujian menunjukkan nilai RON yang stabil dan sesuai dengan standar. Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai 90,3 hingga 90,7, sementara RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6. Adapun RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2, dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.
“RON merupakan indikator kualitas bahan bakar untuk menahan knocking pada mesin. Semakin tinggi nilai RON, semakin baik kualitas bahan bakar dalam mencegah knocking saat proses pembakaran,” katanya.
Perkuat Pengawasan dan Transparansi
Direktorat Jenderal Migas memastikan pengawasan mutu BBM akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga konsistensi kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat.
“Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang digunakan sudah sesuai dengan standar Pemerintah,” ungkapnya.
Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menyampaikan pengawasan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005 tentang pembinaan dan pengawasan standar mutu bahan bakar. Ditjen Migas secara rutin melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitas tetap terjaga.
“Kami juga memperkuat koordinasi dengan Pertamina dan penyedia BBM lainnya untuk memastikan mutu bahan bakar tetap konsisten dan tidak merugikan konsumen,” ujar Mirza.
Laporan : Mifta’in











