Mendagri Dorong Pemda Optimalkan Seleksi PPPK Tahap II

Mendagri Dorong Pemda Optimalkan Seleksi PPPK Tahap II
Mendagri Tito Karnavian, bersama Menteri PAN RB, Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat koordinasi penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II sebagai momentum menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi tersebut diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk mengakomodasi lebih banyak pendaftar.

Ia menjelaskan, perpanjangan waktu seleksi PPPK tahap II adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan peluang bagi pegawai non-ASN agar memperoleh status yang lebih jelas melalui mekanisme seleksi yang sesuai. Penataan tenaga non-ASN ini mengacu pada database BKN, memastikan validitas data pendaftar.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap II: Kriteria dan Jadwal untuk Tenaga Non-ASN Resmi Diumumkan

“ASN terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak (PPPK). Keduanya merupakan bagian dari ASN,” jelas Tito, dalam rapat koordinasi penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, yang turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti kepala daerah atau perwakilannya secara daring, Rabu, 8 Januari 2025.

BACA JUGA: Kepala BKN Kini Dijabat Prof. Zudan, Mantan Pj Gubernur Gorontalo dan Sulsel

Ia mengatakan, rapat ini menjadi wake-up call bagi kita semua, karena masa pendaftaran PPPK tahap II akan berakhir pada 15 Januari 2025.

Selain itu, seleksi PPPK memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN, sekaligus memenuhi aspirasi mereka untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur kontrak. Namun, proses ini harus dilakukan secara selektif dan transparan.

Ia lantas mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan pegawai non-ASN di daerah agar tidak menimbulkan permasalahan saat pergantian kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

“Jika persoalan ini tidak selesai, kepala daerah yang baru akan menghadapi beban tambahan, yang juga dapat menjadi masalah bagi pemerintah pusat karena pegawai non-ASN akan mengadukan masalah ini ke pusat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, menekankan agar kepala daerah mengumumkan jadwal terbaru seleksi PPPK tahap II secara luas. Banyak pegawai non-ASN yang belum mendaftar seleksi, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua.

Selain itu, ia mengungkap beberapa penyebab pendaftar tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi, seperti dokumen pengalaman kerja yang tidak sesuai, surat lamaran yang salah format, hingga dokumen yang tidak terunggah.

“Penyebab ketidaksesuaian syarat ini harus diperhatikan agar tidak terulang di seleksi tahap II,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk mengatasi kendala teknis, Kemendagri, Kementerian PANRB, dan BKN akan mengadakan coaching clinic kepada Pemda sebelum batas akhir pendaftaran pada 15 Januari 2025.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi selama proses seleksi.

Dengan langkah ini, diharapkan seleksi PPPK tahap II dapat berjalan lebih optimal, memberikan peluang bagi pegawai non-ASN untuk bergabung menjadi bagian dari ASN, serta mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan di tingkat daerah.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *