Seleksi PPPK Tahap II: Kriteria dan Jadwal untuk Tenaga Non-ASN Resmi Diumumkan

Peluang Baru Seleksi PPPK, Kriteria Tambahan Bagi Pegawai Non-ASN
Ilustrasi Kantor BKN. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan aturan resmi terkait kriteria pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II bagi tenaga non-ASN.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Aturan tersebut mengatur bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024, dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II, jika memenuhi salah satu dari kriteria, yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, TMS pada seleksi administrasi CPNS, dan belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

BACA JUGA: Kementrans dan Kemenkes Kolaborasi Dorong Kawasan Sehat

Pelamar yang memenuhi kriteria ini hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini, dan terbatas pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Pendaftaran seleksi PPPK tahap II dilakukan melalui portal SSCASN BKN dan telah berlangsung sejak 17 November 2024. Batas akhir pendaftaran adalah 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.

BACA JUGA: Kemendagri Beri Dorongan Pemda Tingkatkan Produksi Beras Kendalikan Harga Pangan

Kepala BKN mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah untuk segera mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tahap I.

Selain itu, instansi diminta melakukan persetujuan (approval) di portal SSCASN bagi pelamar yang memenuhi kriteria. Dengan langkah ini, seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan peluang lebih luas kepada tenaga non-ASN dalam pengadaan pegawai berbasis perjanjian kerja.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *