JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait kesalahpahaman yang muncul setelah pernyataannya terkait kepemilikan tanah oleh negara.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, dan kepada netizen atas pernyataan saya yang beberapa waktu lalu viral dan menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Nusron dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Di hadapan lebih dari 40 awak media, Nusron memberikan klarifikasi mengenai maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut, yang dinilai oleh sebagian pihak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, negara tidak secara otomatis memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan tanah yang mereka miliki.
BACA JUGA: Sinergi Kementerian ATR/BPN dan DPR Tuntaskan Sengketa Pertanahan
“Dengan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah untuk menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
BACA JUGA: Setahun Berjalan, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik
Ia kemudian merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara maupun dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini menegaskan kewajiban negara untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.
Ia bahkan merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang memperjelas aturan mengenai pengelolaan tanah oleh negara.
“Kami menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak layak disampaikan. Terutama oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” imbuhnya.
Ia berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami secara benar tentang kepemilikan tanah. Sehingga, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.
Ia bahkan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif untuk kemakmuran bersama.
“Kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata di masa depan, agar pesan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan jelas, baik, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni kami, dan masyarakat Indonesia menerima permohonan maaf ini,” pungkasnya.
Laporan : Miswar












Respon (3)