JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian massal terhadap petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) bidang Sumber Daya Air di Kementerian PU. Ia memastikan bahwa sebagian besar tenaga OP tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Alhamdulillah, sebagian besar teman-teman petugas OP terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Terima kasih juga kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya,” ujar Dody di Jakarta.
BACA JUGA: Menteri PU dan PII Bahas Kerja Sama Percepatan Infrastruktur dan Reindustrialisasi
Sebelumnya, beredar isu bahwa lebih dari 18.000 tenaga OP akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran. Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut terbukti tidak benar. Faktanya, para petugas OP bukan diberhentikan, melainkan masa kontrak mereka telah habis dan saat ini sedang dalam proses evaluasi serta perpanjangan kontrak.
BACA JUGA: Kemeterian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur dengan Skema KPBU
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Akun media sosial @almainaayu, yang sempat menjadi sumber utama kabar ini, telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu cuma asumsi ya, gaiss. Maaf ya, ges, ga valid,” tulis pemilik akun @almainaayu.
Dody juga telah dengan tegas menepis isu ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada 6 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa petugas OP memiliki peran penting dalam menjaga infrastruktur irigasi yang menopang ketahanan pangan nasional serta mendukung program prioritas Presiden Prabowo.
Menyikapi hoaks yang beredar, pemerintah mengimbau masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Penyebaran berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah juga mengingatkan pegawai pemerintah, baik PNS maupun non-PNS, agar tidak menyebarkan berita bohong, tidak menimbulkan polemik di masyarakat, serta menjunjung tinggi etika kepegawaian yang berlaku.
Laporan : Multazam











