Pelecehan Istri Tahanan ‘Mengawali’ Kasus Pungli di Rutan KPK

Pelecehan Istri Tahanan ‘Mengawali’ Kasus Pungli di Rutan KPK
Petugas memeriksa ruang tahanan KPK saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Dok REPUBLIKA)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.

“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Novel tak menjelaskan rinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK. Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas justru kini fokus terhadap temuan pungli.

“Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” ungkap Novel.

BACA JUGA:  Soal Revisi UU Kementerian Negara, Menpan RB: Hak Prerogatif Presiden

BACA JUGA: KPK Sebut Pungli di Rutan Dilakukan Oknum Petugas

Dewas KPK sebelumnya diketahui mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

BACA JUGA: Dewas : Pungli di Rutan KPK Gunakan Lebih dari Satu Rekening

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengakui temuan dugaan pungli bermula dari adanya laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah itu terhadap istri tahanan.

Syamsuddin mengeklaim, Dewas KPK telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila itu. Bahkan, ia menyebut, persoalan itu sudah diselesaikan melalui sidang etik. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai hukuman yang diberikan kepada pelaku maupun detail kasusnya.

BACA JUGA:  Borneo Schematic Siap Perkuat Posisi Indonesia di Dunia Teknologi Reparasi Ponsel

“Sudah selesai diputus dalam sidang etik,” ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, transaksi keuangan dalam kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK disebutkan menggunakan cara transfer. Diduga ada lebih dari satu rekening yang digunakan.

“Saya lupa (jumlahnya), tapi lebih dari satu rekening,” kata Syamsuddin.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *