JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mensosialisasikan aturan baru terkait mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di auditorium ini dibuka oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Sulawesi Tengah, bersama para kepala sekolah TK, SD, SMP, serta pengawas sekolah se- Parigi Moutong.
Sosialisasi ini, juga menjadi langkah awal Pemda Parigi Moutong dalam menerapkan Permendikdasmeng Nomor 7 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan pada pola seleksi dan penempatan pimpinan satuan pendidikan.
BACA JUGA: Bappelitbangda Parigi Moutong: Pemda Siapkan Generasi Ahli Geologi Lewat Program Pendidikan Gratis
Erwin menegaskan, regulasi baru ini menuntut proses penugasan kepala sekolah yang lebih profesional, berbasis merit, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
BACA JUGA: Inpres Nomor 7 Tahun 2025 Wujudkan Sekolah Layak dan Cerdas di Parigi Moutong
Ia menilai, sosialisasi ini penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyesuaikannya dengan kondisi daerah.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan reformasi fundamental. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat kualitas kepemimpinan sekolah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan baru ini sejalan dengan komitmen Pemda Parigi Moutong dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Pada pertemuannya dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Muti, M.Ed., September 2025, sejumlah poin yang relevan telah dibahas. Mulai dari peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah, afirmasi untuk daerah dengan tantangan geografis, hingga penguatan pelatihan kepemimpinan sekolah.
“Aturan baru tersebut mengatur masa penugasan kepala sekolah secara lebih terstruktur, mempertegas kompetensi manajerial dan supervisi, serta memperkuat jalur Guru Penggerak sebagai salah satu syarat calon kepala sekolah,” katanya.
Pemda Parigi Moutong, kata dia, juga diberi ruang untuk memetakan kebutuhan kepala sekolah secara kontekstual. Namun, tetap berpedoman pada standar nasional.
“Pengawas sekolah memegang peran penting untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan sesuai koridor dan mendampingi satuan pendidikan secara intensif,” ungkapnya.
Ia menekankan, pemetaan, penugasan, pembinaan, hingga evaluasi kepala sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh BKPSDM serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Namun, ia mengingatkan, kebijakan baru ini memiliki implikasi besar dan menuntut peningkatan kapasitas para kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang adaptif dan visioner.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat menjadi ruang diskusi sekaligus penguatan pemahaman seluruh peserta terhadap substansi regulasi tersebut. Dengan kerja sama dan inovasi bersama, kita membangun ekosistem pendidikan Parigi Moutong yang inklusif, berkualitas, dan mampu melahirkan generasi yang siap bersaing,” tandasnya.
Laporan : Miswar











Respon (3)