JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Salah satunya melalui kegiatan asistensi penganggaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kecamatan Toribulu, Rabu, 9 Juli 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan yang telah dimulai sejak Juni 2023, dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase dan Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid.
Penekanan khusus diberikan pada pentingnya percepatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja.
BACA JUGA: 1.098 PPPK di Parigi Moutong Terima Perpanjangan SK 5 Tahun Kerja
Asistensi ini turut dihadiri Wabup Parigi Moutong, Abdul Sahid, jajaran Dinas PMD, Inspektorat, BPKAD, para camat, kepala desa, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong, Arfandi.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Raih Peringkat 2 Penurunan Stunting Terbaik se-Sulteng
Kepala desa diharapkan memainkan peran penting dalam pendataan dan pelaksanaan program di tingkat desa.
Abdul Sahid menegaskan komitmen Pemda dalam menjamin perlindungan bagi kelompok pekerja seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan buruh harian.
Ia juga menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian senilai Rp 42 juta kepada keluarga Almarhumah Khamsia, warga Desa Tomoli Utara, sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah.
“Pekerja rentan adalah kelompok paling rawan terhadap risiko kerja. Melalui program ini, mereka mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini bagian dari upaya kami menekan angka kemiskinan dan mencegah munculnya kemiskinan baru,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi, mengapresiasi langkah progresif Pemda setempat. Tahun ini, seluruh desa diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp 10.080.000 untuk menjamin 50 pekerja rentan per desa. Total 13.900 pekerja rentan ditargetkan mendapat perlindungan hingga akhir tahun.
“Kebijakan ini sangat strategis dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian. Kami berharap ini bisa jadi model untuk daerah lain,” katanya.
Kegiatan ini juga memberikan pemahaman teknis kepada perangkat desa dan kecamatan terkait penganggaran melalui APBDes serta mekanisme administrasi pembayaran maupun pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap, seluruh desa dan kecamatan dapat segera merealisasikan hasil asistensi ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat miskin dan pekerja informal yang selama ini belum terjangkau program perlindungan sosial secara memadai,” ungkapnya.
Laporan : Miswar











Respon (1)