JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menggulirkan rencana penghapusan sistem rujukan berjenjang dan menggantinya dengan skema rujukan berbasis kompetensi.
Melalui kebijakan baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nantinya akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kondisi medisnya, tanpa harus melewati rujukan berlapis dari RS kelas D hingga A.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan perubahan sistem rujukan ini dirancang untuk mempercepat pelayanan sekaligus memastikan pasien mendapatkan perawatan yang tepat sejak awal. Sistem tersebut akan memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan.
BACA JUGA: 96,8 Juta Warga Sudah Terlindungi, BPJS Kesehatan Dorong Daerah Tambah Cakupan JKN
“Singkatnya, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem SatuSehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujar Obrin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 November 2025.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Keseriusan Kepala Daerah Jadi Kunci Eliminasi TBC
Selama ini, rujukan berjenjang sering membuat pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain karena keterbatasan layanan, yang berdampak pada lamanya penanganan, risiko memburuknya kondisi pasien, serta pembiayaan yang tidak efisien.
Melalui skema baru, dokter perujuk cukup menginput diagnosis serta kebutuhan tindakan atau prosedur yang diperlukan. Sistem kemudian secara otomatis memilih rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasien. Jika rumah sakit tersebut penuh, sistem akan mencari fasilitas lain dengan kemampuan setara atau lebih tinggi.
“Proses ini terintegrasi dengan fitur geotagging dan ketersediaan tempat tidur yang terhubung melalui SIRANAP. Sehingga, alur rujukan berlangsung lebih cepat, akurat, dan terukur,” katanya.
Selain rujukan berbasis kompetensi, kata dia, percepatan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dilakukan.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebutkan dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berada pada status merah atau oranye berdasarkan kesiapan sarana KRIS.
“Tantangan terbesar dalam penerapan KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang sesuai standar aksesibilitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menegaskan sistem rujukan berbasis kompetensi justru akan meningkatkan efisiensi pembiayaan.
Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan hanya sekitar 0,64 hingga 1,69 persen, dan kondisi keuangan jaminan kesehatan dinilai tetap aman.
“Kemenkes menargetkan implementasi penuh sistem rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026, setelah seluruh standar layanan dan kriteria rujukan selesai disusun,” tandasnya.
Laporan : Multazam










