JURNAL LENTERA – Seorang pemuda berinisial AR (27) asal Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dibekuk Tim Halilintar Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Donggala, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seharga Rp60 juta.
“Penangkapan AR ini dilakukan di Jalan Trans Tawaeli-Toboli Dusun IV Karumba, Desa Nupa Bomba, Tanantovea, Donggala, pada Rabu 3 Maret 2021, sekira pukul 01.30 WITA,” terang Kapolsek Labuan, Inspektur Polisi Satu Moh. Fikri, seperti yang dilansir dari GemaSulawesi.com pada Kamis, 4 Maret 2021.
Dia mengatakan, paket yang diduga sabu seharga Rp60 juta, yang diamankan dari tangan AR siap diedarkan.
Penangkapan AR, kata dia, bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya sekira pukul 23.30 WITA.
Berdasarkan informasi itu, Tim Halilintar Polsek Labuan langsung bergerak menuju lokasi.
“Ketika tiba di lokasi sesuai informasi masyarakat, Tim Halilintar sebanyak lima orang personel mendapati AR lagi berhenti dan sedang duduk di motornya,” katanya.
Lebih lanjut Fikri, menjelaskan ketika digeledah, Tim Halilintar menemukan sembilan bungkusan besar dan dua bungkusan kecil yang diduga kuat berisi sabu dari tangan AR.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp808.000, dua unit handphone, korek api gas dua buah, dan satu unit motor yang digunakan AR.
“Setelah itu, AR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Labuan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : GemaSulawesi.com