Ragam  

Pj Bupati Parigi Moutong Sampaikan LKPJ 2024, Soroti Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Pemerintah Daerah

Pj Bupati Parigi Moutong Sampaikan LKPJ 2024, Soroti Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Pemerintah Daerah
Pj Bupati Richard, saat menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu, 26 Maret 2025. (Foto: Dok Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 26 Maret 2025.

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Parigi Moutong ini, dipimpin langsung oleh Ketua Alfres M. Tonggiroh.

Alfres mengatakan, LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD. Sehingga, penyampaian LKPJ menjadi kewajiban tahunan yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA: Ketua DPRD Sulteng Datangi Pemda Parigi Moutong soal PSU Pilkada

Sementara itu, Richard menjelaskan, LKPJ 2024, merupakan laporan tertulis yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun anggaran. Laporan ini menjadi sarana evaluasi kinerja pemerintah daerah (Pemda), serta menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi perbaikan ke depan.

BACA JUGA: Pj Parigi Moutong “Curhat” soal Pembangunan Huntap saat Kunjungan Komisi VIII DPR RI dan BNPB

LKPJ 2024, kata dia, mencakup berbagai aspek pemerintahan daerah, di antaranya gambaran umum daerah, dasar hukum pembentukan daerah, visi dan misi kepala daerah, kondisi geografis dan kependudukan, jumlah aparatur pemerintah, pengelolaan APBD serta kebijakan pengalokasian anggaran, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Kemudian, capaian program dan kegiatan perangkat daerah, permasalahan yang dihadapi serta solusi yang telah diambil, kebijakan strategis dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Selanjutnya, tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan provinsi, pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.

Selain itu, dalam LKPJ dijelaskan pula struktur pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah pada tahun anggaran 2024, dialokasikan sebesar 96,81 persen yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Ia lantas menyampaikan harapannya, agar hubungan antara Pemda dan DPRD semakin harmonis dalam membangun Parigi Moutong yang lebih maju dan sejahtera.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan DPRD, kita dapat terus melakukan perbaikan demi kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *