JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan seorang bakal calon kandidat di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Kabupaten Morowali Utara.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, penundaan penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan oleh Mohamad Yamin, warga Kabupaten Morowali Utara, bukan tanpa alasan.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk menjaga netralitas Kepolisian selama tahapan pilkada serentak Sulteng. Tujuannya untuk menjaga netralitas Polri, guna mewujudkan profesionalisme dan netralitas kinerja aparat dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang penegakkan hukum.
BACA JUGA: Polda Sulteng: Sikap Berpolitik Masyarakat Semakin Dewasa
Selain itu, untuk menghindari Conflict Of Interest maupun upaya pemanfaatan kelompok atau pihak tertentu terhadap kepentingan politik.
Apalagi, hal tersebut, juga sesuai dengan petunjuk dan arahan penundaan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana terhadap calon kepala daerah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat dibidang penegakkan hukum. Kemudian dirubah dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023 tanggal 29 September 2023.
BACA JUGA: Komitmen Ahmad Ali Beri Perhatian Pemerintah Desa
“Penundaan penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku apabila calon kepala daerah melakukan tindak pidana Pemilu/Pilkada. Atau juga tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan maupun tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Djoko, Selasa, 3 September 2024.
Selain itu, apabila calon kepala daerah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan.
Dijelaskannya, penundaan penyelidikan atau penyidikan juga tidak berlaku apabila calon kepala daerah melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa atau Extra Ordinary Crime, seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang. Sehingga, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan hingga tuntas.
“Jadi, penundaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap dugaan keterlibatan calon kepala daerah hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan pilkada. Setelah itu, proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan hingga tuntas,” pungkasnya.
Laporan : Multazam