JURNAL LENTERA, TOJO UNA-UNA – Polres Tojo Una-una mengamankan enam orang terduga pelaku berinisial L (28 tahun), H (24 tahun), K (27 tahun) B (50 tahun), S (42 tahun), dan N (28 tahun) terkait kasus pengrusakan hutan dengan melakukan aktifitas tambang emas illegal Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete, pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Menurut KBO Satreskrim Polres Tojo Una-una IPTU I Kadek Agung Andiana Putra, SH., penangkapan keenam terduga pelaku ini berawal dari kegiatan penertiban yang dilaksanakan tim gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di lokasi penambangan emas illegal kawasan hutan Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete.
Dari penertiban yang dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WITA, tim gabungan mengamankan keenam terduga pelaku penambang emas tanpa izin.
Setelah diinterogasi, kata dia, keenam terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan kegiatan penambangan emas di kawasan hutan Desa Mpoa sejak 2021.
BACA JUGA: Polres Metro Jakpus Tangkap 36 Terduga Pengedar Narkoba
“Saat ditanya, mereka berkelit, kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan hanya sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Agung dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Tojo Una-una, Kamis, 16 Februari 2023.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Sigi Diamankan Polisi
Pada saat peneritban tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin pompa air berbeda merk, satu buah skop, satu lembar karpet, dua buah pacul, tiga buah alat mendulang, satu buah martil, satu buah linggis, satu karung material batu kecil atau ref, dan empat karung material pasir halus atau spirit.
Atas perbuatannya, keenam terduga pelaku dikenakan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo Pasal 19 Huruf b dan atau Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 19 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1.500.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Tojo Una-una