Jurnal Lentera – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, yang menangani kasus dugaan penipuan mantan Bupati Morowali Utara (Morut) berinisial MA (47), melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2021.
“Kami telah menindaklajuti laporan, dan saat ini sudah sampai pada proses penyidikan, dan menetapkan MA warga Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato, Morut sebagai tersangka,” ungkap Kepala Sub Bagian Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, dalam siaran persnya, Rabu 5 Januari 2022.
BACA JUGA : Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Komnas HAM Minta Gubernur Tegas
BACA JUGA : Kesal, Calon PPPK Guru di Parimo Ngamuk
Menurut dia, usai pelimpahan berkas kasus tersebut, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan, untuk proses penelitian JPU.
Sugeng mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh Syamsul Bahri (35) warga Kelurahan Bahuntula Kecamatan Petasia, Morut, dengan nomor LP/B/123/IV/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, pada 23 April 2021.
Dia menyebut, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sekitar Mei 2020 di Kabupaten Morut.
Tersangka MA, meminta sejumlah uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap, dan menjanjikan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Baturube, dan Puskesmas Pandauke di Marot kepada korban.
Setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar, namun pekerjaan tidak pernah diberikan. Parahnya lagi, proyek itu dikerjakan orang lain, dan uang korban tak kunjung dikembalikan.
“Setiap di minta selalu janji, namun sampai sekarang tidak pernah ada. Sehingga, korban menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
BACA JUGA : Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan 2000 Butir THD
BACA JUGA : Polres Parimo Rilis Penanganan Kasus Sepanjang 2021
Laporan : Roy Lasakka