Example 970x250

Polisi Selidiki Kematian Remaja Perempuan di Parigi Moutong

Polisi Selidiki Kematian Remaja Perempuan di Parigi Moutong
Ilustrasi gantung diri. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong melalui Polsek Ampibabo melakukan penyelidikan atas kematian seorang remaja perempuan berinisial K (17 tahun) yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah orang tuanya di Kecamatan Siniu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 14 Februari 2026.

Korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan tali nilon berwarna hitam yang terikat pada balok rangka rumah. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WITA setelah warga melaporkan adanya dugaan bunuh diri kepada pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Ampibabo, IPTU Safrin H. Abdullah, menindaklanjuti laporan itu, pihaknya mengerahkan personel bersama Kanit Reskrim mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum kejadian ibu korban, YD (42 tahun), sempat meminta korban menanak nasi sekitar pukul 07.00 WITA, sebelum berangkat menjual ikan di lapak yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah.

Namun, sekitar pukul 07.45 WITA, nenek korban mencium bau hangus dari dalam rumah dan mendapati kompor masih dalam keadaan menyala di dapur.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng di Pasar Sentral Kampal Masih Normal

Setelah mematikan kompor, nenek korban memberitahukan ibu korban nasi dalam kondisi hangus. Sedangkan korban tidak terlihat di rumah.

“Ibu korban kemudian pulang dan memeriksa kamar anaknya. Ia mendapati korban sudah tergantung dengan tali melilit di leher,” ujar Safrin melalui keterangan tertulisnya.

Sontak, ibu korban pun berteriak histreis dan langsung mengundang perhatian warga sekitar. Seorang nelayan bernama PL (55 tahun) kemudian membantu memotong tali menggunakan pisau.

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Siniu untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan telah meninggal dunia,” katanya.

Sekitar pukul 08.05 WITA, polisi tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa tali nilon yang digunakan korban.

Selain itu, kepolisian juga memintai keterangan sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan kematian korban.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengamanan dan olah TKP. Kami juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian sempat menyarankan agar dilakukan visum maupun otopsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis. Namun keluarga korban menolak dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi.

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Ilegal Fishing dan Amankan 5 Pelaku

“Kami menghormati keputusan keluarga. Meski demikian, penyelidikan tetap kami lakukan secara profesional untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain dalam peristiwa ini,” tuturnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak berspekulasi terkait penyebab kematian korban. “Kami mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *