Pemuda Kakak Beradik di Morowali Utara Habisi Nyawa Ayah Kandung

Pemuda Kakak Beradik di Morowali Utara Habisi Nyawa Ayah Kandung
Terduga pelaku SL dan AL saat dibekuk polisi usai berusaha melarikan diri pada Selasa, 1 April 2025. (Foto: Dok Humas Polres Morowali Utara)

JURNAL LENTERA, MOROWALI UTARA – Pemuda kakak beradik, berinisial MK (20 tahun) dan SL (19 tahun) tega menghabisi ayah kandungnya, AL (48 tahun) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Menurut Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, pembuhunan yang dilakukan kedua pemuda kakak beradik tersebut terjadi pada 1 April 2025, sekira pukul 08.30 WITA.

Motif kedua terduga pelaku, kata dia, karena dendam yang sejak lama terhadap ayah kandung, yang sering mabuk dan memukul ibu kandung serta adik perempuan mereka.

“Kedua terduga pelaku ini, sudah sejak lama menyimpan dendam kepada ayah kandungnya karena sering dan memukul ibu dan adik mereka,” ujar Reza.

BACA JUGA: Mahasiswa di Banggai Tertangkap Jadi Kurir 260 Paket Sabu

Dijelaskannya, kronologi peristiwa tersebut bermula pada saat kedua terduga pelaku tiba dari wilayah Kolonodale dan mampir di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas.

Tepat di salah satu warung makan, kedua terduga pelaku lantas meminjam dua buah parang. Alasan kedua terduga pelaku hendak memotong seekor ular di kebun.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Delapan Lokasi

Setelah itu, kedua terduga pelaku menuju Desa Lembontonara dan melihat sepeda motor ayah kandungnya sedang terparkir di salah satu warung.

Kemudian kedua terduga pelaku menghampiri ayah kandungnya dan MK langsung mengayunkan parang ke tubuh korban. Namun, korban berhasil menangkis dan memegang tangan terduga pelaku MK.

Secara spontan, terduga pelaku SL langsung menebas korban dari arah belakang yang mengenai kepala bagian atas. Akibatnya, korban pun terjatuh dan MK juga turut menebas korban sebanyak dua kali di bagian wajah dan leher sebelah kiri.

“Melihat korban yang sudah tidak berdaya, kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri ke arah Desa Tomata,” katanya.

Namun, kedua terduga pelaku ditangkap oleh pihak Polsek Mori Atas di Desa Tomata saat hendak melarikan diri pada Selasa, 1 April 2025.

“Kemudian, pihak Polsek Mori Atas menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Satreskrim Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *