RSUD Anuntaloko Perkuat Layanan Ambulans Jenazah Gratis untuk Warga Parigi Moutong

RSUD Anuntaloko Perkuat Layanan Ambulans Jenazah Gratis untuk Warga Parigi Moutong
RSUD Anuntaloko Parigi. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – RSUD Anuntaloko Parigi terus memperkuat layanan ambulans pengantaran jenazah gratis bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi warga.

Plt Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Irwan, SKM, MKes, mengatakan layanan ambulans jenazah gratis merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong di bawah kepemimpinan Bupati H. Erwin Burase dan Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid, yang telah berjalan sejak 2025 dan hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat.

“Sejak diprogramkan pada 2025, layanan ambulans jenazah gratis masih terus berjalan dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Irwan di Parigi, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menilai program tersebut sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Namun demikian, Irwan mengakui masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, khususnya terkait pemahaman prosedur pelayanan di lapangan.

BACA JUGA: RP3S Jadi Instrumen Baru Pemda Parigi Moutong Percepat Penurunan Stunting di 2026

Sehingga, RSUD Anuntaloko Parigi berkomitmen memperkuat sosialisasi kepada seluruh petugas kesehatan dan masyarakat agar mekanisme pemanfaatan layanan ambulans jenazah gratis dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA: Kepala Dinkes Parigi Moutong Sebut Proyek Puskesmas Torue Mengkhawatirkan

BACA JUGA:  Jejaring Skrining Layak Hamil ANC dan Stunting di Sigi Dievaluasi

Salah satu kejadian yang menjadi perhatian adalah kasus jenazah bayi milik Esna, warga Desa Bondoyong, Kecamatan Sidoan, yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara petugas kesehatan dan keluarga pasien.

Menurutnya, petugas medis saat itu beranggapan bahwa jenazah bayi yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak dapat menggunakan layanan ambulans gratis. Padahal, identitas orang tua kandung, khususnya Kartu Tanda Penduduk ibu yang berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong, dapat digunakan sebagai dasar pelayanan.

“Jenazah bayi tetap bisa dilayani menggunakan KTP ibunya. Ini yang belum dipahami secara utuh oleh petugas saat itu,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, petugas medis yang bersangkutan telah dipanggil dan diberikan teguran, sekaligus penjelasan ulang terkait prosedur layanan ambulans jenazah gratis. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, RSUD Anuntaloko Parigi akan menempelkan pamflet berisi prosedur layanan ambulans jenazah gratis di setiap ruang rawat inap.

Selain itu, pihak rumah sakit juga berencana menjalin kerja sama dengan pengelola ambulans bantuan di Kecamatan Parigi dan sekitarnya guna mengantisipasi keterbatasan armada operasional.

“Saat ini kami hanya memiliki lima unit ambulans. Jumlah ini masih terbatas jika ada banyak pasien rujukan ke Palu atau terjadi kasus meninggal dunia secara bersamaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Nasdem Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Koalisi Perubahan

Selain sebagai Plt Direktur RSUD Anuntaloko, Irwan yang juga menjabat Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong mendorong seluruh rumah sakit daerah dan puskesmas untuk aktif menyosialisasikan program ambulans pengantaran jenazah gratis kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya penyediaan papan informasi terkait program unggulan pelayanan kesehatan daerah di setiap fasilitas kesehatan agar masyarakat mengetahui hak mereka.

“Kalau petugas belum sepenuhnya memahami, setidaknya masyarakat bisa mengetahui haknya melalui papan informasi,” tuturnya.

Ia menegaskan, seluruh masyarakat Parigi Moutong berhak memanfaatkan layanan ambulans pengantaran jenazah gratis dengan syarat memiliki KTP berdomisili di wilayah setempat.

“Dalam kasus bayi yang belum memiliki identitas, KTP orang tua, khususnya ibu, dapat digunakan sebagai dasar pelayanan,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *