JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai perwakilan pemerintah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota dibahas lebih lanjut.
Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Kemendagri yang diwakili Wamendagri John Wempi Wetipo, bersama Komisi II DPR RI pada pembicaraan tingkat I pembahasan 26 RUU tentang kabupaten/kota di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
BACA JUGA: Daftar Inventarisasi Masalah 27 RUU Terkait Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut
Dalam kesempatan itu, Wempi menyampaikan, berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
“Dalam surat dimaksud, bapak Presiden telah menugaskan Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud,” ujarnya.
BACA JUGA: Sikap Tegas Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran Inisiatif DPR
Ia mengatakan, Presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan pemerintah. Sejalan dengan itu, ia menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.
Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan, dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 RUU kabupaten/kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 undang-undang kabupaten/kota tahap I, yang telah disetujui menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024.
Khusus tingkat kabupaten dalam 26 RUU tersebut meliputi RUU Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.
“Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau,” jelas Wempi.
Laporan : Moh. Reza Fauzi