Sinyal Bom Waktu dan Deretan Kasus Tewasnya Penambang Emas di Parigi Moutong

Sinyal Bom Waktu dan Deretan Kasus Tewasnya Penambang Emas di Parigi Moutong
Tampak lokasi tertimbunnya salah seorang penambang lokal di kawasan tambang emas ilegal Desa Buranga. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Deretan kasus tewasnya penambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sinyal bom waktu yang tak bisa lagi diabaikan.

Rentetan longsor di berbagai lokasi tambang memperlihatkan pola berulang yang menunjukkan persoalan keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan telah memasuki fase mengkhawatirkan.

Tragedi demi tragedi yang terjadi dari tahun ke tahun seakan menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan emas di Parigi Moutong menyimpan risiko besar.

Namun peristiwa-peristiwa tersebut kerap berlalu tanpa evaluasi menyeluruh. Sehingga, aktivitas tambang terus berjalan seperti biasa.

Setiap insiden umumnya diperlakukan sebagai kejadian terpisah. Korban dievakuasi, lokasi dibersihkan, lalu aktivitas kembali berlanjut. Narasi yang kerap muncul adalah kecelakaan kerja, kelalaian penambang, atau faktor cuaca ekstrem.

Padahal, jika dicermati lebih jauh, persoalannya jauh lebih kompleks. Di balik setiap longsor tersimpan persoalan tata kelola pertambangan, lemahnya pengawasan, serta pembiaran yang belum tersentuh secara serius.

Salah satu catatan kelam terjadi di tambang emas Buranga, Kecamatan Ampibabo. Pada 23 Februari 2021, longsor menewaskan sedikitnya tujuh penambang yang tertimbun material lumpur dan bebatuan saat bekerja di lokasi tambang ilegal.

Peristiwa tersebut sempat menyedot perhatian publik dan memicu penindakan aparat. Sejumlah pihak diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari operator alat berat hingga pengelola tambang.

Namun penindakan dinilai berhenti pada pelaku lapangan. Pemodal yang diduga berada di balik aktivitas tambang justru tidak tersentuh proses hukum.

BACA JUGA:  Acuan RPJPD 2025-2045 Sulteng, Kepala Bappeda: Salah Satunya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bukannya menjadi titik balik, aktivitas pertambangan kembali berlangsung pada tahun-tahun berikutnya. Para pemodal dari luar daerah terus berdatangan ke Desa Buranga dan mengubah lahan perkebunan warga menjadi kawasan tambang.

Status tambang Buranga yang kini telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Korban jiwa masih terjadi dan aktivitas ilegal tetap ditemukan.

Longsor kembali terjadi pada Kamis malam, 12 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di lokasi tambang emas ilegal Buranga yang diduga milik pemodal luar daerah. Seorang penambang bernama Moh. Rifaldi alias Aco (32 tahun) meninggal dunia setelah tertimbun material tanah di luar area berizin.

Pada hari yang sama, longsor juga terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang telah ditetapkan sebagai kawasan WPR. Seorang penambang perempuan bernama Norma, warga Desa Air Panas, meninggal dunia akibat tertimbun material tanah sekitar pukul 15.00 WITA.

Dua peristiwa dalam satu hari di lokasi berbeda memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan kerja bukan sekadar kebetulan, melainkan masalah yang bersifat struktural.

Penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi pertambangan terbukti belum mampu menjamin keselamatan pekerja.

Sebelumnya, ketika aktivitas tambang di Kayuboko masih berlangsung secara ilegal, insiden longsor disebut kerap terjadi namun jarang tersiar luas karena minimnya akses informasi.

Tambang Kayuboko juga pernah mencatat kasus penemuan mayat seorang penambang asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada November 2021. Korban ditemukan dengan sejumlah luka tusuk dan kasus tersebut sempat diproses hingga pengadilan, namun terdakwa pembunuhan divonis bebas.

BACA JUGA:  Penyelesaian Kasus Polres Parigi Moutong Terendah, Kapolda Sulteng: Tingkatkan Kinerja

Rentetan tragedi serupa juga terjadi di Desa Lobu, Kecamatan Moutong. Pada Desember 2025, empat penambang tertimbun longsor di Gunung Nasalane dan dua di antaranya meninggal dunia.

Sebelumnya, pada 11 Februari 2023, longsor di lokasi yang sama menewaskan seorang penambang perempuan berinisial TN (60 tahun), warga Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Lambunu.

Dua bulan kemudian, tepatnya 15 April 2023, longsor kembali terjadi di tambang emas ilegal Gunung Tagena, Desa Lobu. Enam penambang menjadi korban dan lima di antaranya meninggal dunia.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola yang terus berulang. Sedangkan kerusakan lingkungan meningkat, pengawasan lemah, dan penegakan hukum belum menyentuh aktor utama.

Apabila tragedi terus diperlakukan sekadar sebagai kecelakaan alam, maka longsor berikutnya bukan lagi soal kemungkinan, melainkan hanya menunggu waktu.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *