Soal Putusan PTTUN, Ketua KPU Parigi Moutong: Kami Laksanakan, Tapi Kami Akan Berkonsultasi ke KPU RI

Soal Putusan PTTUN, Ketua KPU Parigi Moutong: Kami Laksanakan, Tapi Kami Akan Berkonsultasi ke KPU RI
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana. (Foto: ABDUL FARID)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah memastikan menjalankan putusan PTTUN Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid untuk ikut sebagai kontestan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan pascaputusan PTTUN yang mengabulkan gugatan pasangan Amrullah-Ibrahim, pihaknya langsung melaksanakan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota komisioner pada Senin malam, 28 Oktober 2024.

Hasilnya, seluruh komisioner KPU Parigi Moutong bersepakat menindaklanjuti dan melaksanakan putusan majelis hakim PTTUN Makassar.

BACA JUGA: Begini Sikap KPU Parigi Moutong Tanggapi Putusan Amrullah-Ibrahim

Hal itu, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang pasal 154 ayat 12 yang menyebutkan KPU provinsi, kabupaten dan kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau Mahkamah Agung (MA) tentang penetapan calon pemilihan kepala daerah dengan tidak melewati tahapan paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara.

BACA JUGA: Debat Publik Pertama Jadi Evaluasi KPU Parigi Moutong

“Kami akan menjalankan putusan PTTUN Makassar. Putusan itu diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2024. Berarti, jika dihitung, 30 hari tepat di tanggal 26 November 2024,” ujar Ariyana, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun, Ariyana menyatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi kepada pihak KPU RI terkait surat keputusan PTTUN Makassar yang diterbitkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Besok, tepatnya hari Rabu, 30 Oktober 2024, kami bersama Ketua KPU Sulawesi Tengah akan berangkat ke Jakarta untuk konsultasi langsung ke KPU RI. Semoga upaya ini mendapatkan langkah-langkah yang akan diambil. Apalagi kami sudah bersepakat akan menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar,” katanya.

Berkaitan dengan penetapan pasangan calon, pencetakan ulang surat suara, dan diikutsertakannya Amrullah-Ibrahim pada debat publik kedua, KPU Parigi Moutong masih menunggu hasil konsultasi yang akan dilakukan di KPU RI.

Sebab, untuk menentukan kontestan yang ikut pada pilkada serentak 2024, prosesnya harus melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Namun, Ariyana menegaskan, pihaknya siap melakukan pencetakan ulang surat suara pascaputusan PTTUN.

“Terkait pencetakan ulang surat suara dan formulir-formulir lainnya, tim sekretariat kami yang akan menindaklanjutinya. Misalnya dalam surat suara yang sudah tercetak hanya tercantum empat pasangan calon, di cetak kembali untuk menambahkan menjadi lima pasangan calon,” jelas Ariyana.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *