JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS (36 tahun) di Kecamatan Kasimbar diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pada Senin, 9 Juni 2025.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, menjelaskan AS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kasimbar.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal terduga pelaku AS.
BACA JUGA: AKBP Hendrawan Resmi Jabat Kapolres Parigi Moutong Menggantikan AKBP Jovan
“AS diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 12 paket narkotika jenis sabu siap edar,” ujar Anugerah melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 13 Juni 2025.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah alat isap (bong), potongan pipet, kaca pireks, satu pak plastik klip bening kosong, kotak kecil berwarna biru, pembungkus rokok merek NIU, KTP terduga pelaku, satu lembar timah rokok, serta uang tunai sebesar Rp350.000.
BACA JUGA: Polri Sebut Terjadi Penurunan Kriminalitas hingga 250 Kasus
Dari hasil interogasi awal, kata dia, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya yang diperoleh dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar Kecamatan Kasimbar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terduga pelaku AS sudah kami amankan di Mapolres Parigi Moutong beserta barang bukti,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. Hal itu sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ia lantas mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Namun, juga menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa untuk menyelamatkan masa depan Indonesia.
“Apabila ada yang mengatasnamakan anggota Polres atau Kasat Narkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kasus narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Polres Parigi Moutong,” ungkapnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)