Tiga Pasang Calon Indepnden Warnai Pilkada Parigi Moutong 2024

Tiga Pasang Calon Indepnden Warnai Pilkada Parigi Moutong 2024
Ketiga pasangan calon independen saat mendatangai KPU Parimo menyerahkan syarat dukungan. (Foto: Moh. Reza Fauzi/JurnalLentera.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI – Tak seperti beberapa periode sebelumnya, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong tahun ini sepertinya akan lebih meriah. Hal ini diperkirakan setelah munculnya tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada pendaftara calon independen.

Mereka, masing-masing Isram Said Lolo, Nasar Pakaya, Maziru, Susmita, Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu. Ketiga pasangan ini telah menyerahkan syarat dukungan berupa ribuan KTP beserta dokumen pendukung kepada KPU Parigi Moutong pada Minggu malam 12 Mei 2024.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Buka Pendaftaran PPS dan PPK hingga 8 Mei, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima, usai menerima peryaratan bakal calon perseorangan tersebut mengatakan, Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya menyertakan jumlah KTP sebagai dukungan sebanyak 39.124, tersebar di 23 kecamatan.

“Berikutnya, balon perseorangan kedua, Maziru dan Susmita dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572, tersebar di 23 kecamatan. Dan yang ketiga, adalah Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu, dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 41.442, tersebar 23 kecamatan, jelasnya di Parigi.

Ia menambahkan, malam itu juga pihaknya mulai melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK, dengan BKWK yang telah diserahkan fisiknya.

BACA JUGA: Jalani Tes Wawancara di KPU Parigi Moutong, Kini Peserta Perekrutan PPK Tersisa 298

Dia menuturkan, setelah dilakukan penyesuaian jumlah, para balon perseorangan wajib menginput syarat dukungannya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Adapaun batas waktu penginputan ke Silon yakni 3 x 24 jam usai menerima berita acara KPU Parigi Moutong.

“Kalau jumlahnya dinyatakan sesuai, maka KPU akan menyerahkan berita acara ke balon perseorangan,” tambahnya.

Terkait keberadaan calon yang masih berstatus ASN, dalam hal ini Alina A Deu dan Isram Said Lolo, kata Ariyana mereka telah memenuhi syarat.

Laporan: M. Sahril

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *