Ragam  

UMKM dan Kepengurusan Sertifikasi Halal di Parigi Moutong

UMKM dan Kepengurusan Sertifikasi Halal di Parigi Moutong
Ketua IPARI Kabupaten Parigi Moutong Umi Masruroh, saat memaparkan materinya terkait sertifikasi halal kepada para peserta Gernas BBI yang merupakan pelaku UMKM dari 23 kecamatan di aula lantai II Kantor Bupati setempat pada Rabu, 22 Mei 2024. (Foto: MOH. REZA FAUZI/JurnalLentera.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, baru saja menggelar kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Beragam rangkaian dilaksanakan hingga  kegiatan puncak Gernas BBI. Namun, ada yang menarik dari beberapa rangkaian kegiatan Gernas BBI tersebut, yaitu coaching clinic Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sejumlah pemateri dihadirkan dalam salah satu rangkaian kegiatan Gernas BBI yang dilaksanakan di aula lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong. Ada salah satu materi yang dianggap menarik dari sejumlah materi yang diberikan kepada para peserta, yang tak lain adalah pelaku UMKM dari 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong, yaitu persoalan sertifikasi halal yang disampaikan oleh Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Parigi Moutong Umi Masruroh.

BACA JUGA: Gernas BBI di Parigi Moutong, Ajang Mengantar Produk UMKM Menembus Pasar Nasional

Menurutnya, jumlah pelaku UMKM dengan produksi olahan makan dan minuman yang sudah bersertifikasi hal belum terdata dengan baik. Hal itu disebabkan pendamping pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal bukan hanya dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

“Untuk Kabupaten Parigi Moutong saja, setiap pendamping yang bertugas untuk memverifikasi, baik di lapangan maupun di aplikasi tersebar dibeberapa lembaga di Sulawesi Tengah. Sehingga, pelaku UMKM yang memiliki sertifikasi halal di Kabupaten Parigi Moutong belum bisa dipastikan jumlahnya berapa,” ujar Umi Masruroh, kepada media ini usai memaparkan materinya, Rabu, 22 Mei 2024.

Setiap pendamping juga akan mengawal pelaku UMKM mulai dari nol. Contohnya dalam kepengurusan pembuatan NIB, pendaftaran NIB hingga membuat brand sebuah produk. Sehingga, diharapkan bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal agar segera mengurusnya demi pengembangan usahanya.

“Bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal, diharapkan bisa membantu perekonomian Kabupaten Parigi Moutong agar lebih maju lagi,” katanya.

BACA JUGA: Promosi Pariwisata dan Peluang UMKM Tiga Event Nasional di Parigi Moutong

Berkaitan dengan kepengurusan sertifikasi halal, kata dia, ada sekitar 200.000 sertifikat halal yang disiapkan pemerintah secara nasional bagi pelaku usaha, sebagian besarnya di Kabupaten Parigi Moutong. Bahkan, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Parigi Moutong juga turut memberikan kebijakan dengan menunjuk pelaku UMKM yang bisa diberikan sertifikat halal.

Ia menjelaskan, kepengurusan sertifikat halal terbagi atas dua mekanisme, yaitu self declare atau pembuatan sertifikat halal yang tidak dikenakan biaya dan reguler atau berbayar. Untuk persyaratan pembuatan sertifikat halal melalui mekanisme self declare khusus olahan makanan dan minuman yang masih bersifat tradisional. Sedangkan olahan makanan dan minuman yang sudah modern atau menggunakan mesin, pembuatan sertifikat halalnya harus melalui jalur reguler.

“Apalagi UMKM yang omsetnya telah yang mencapai Rp500 juta, juga harus melewati jalur regular,” tandasnya.

Laporan: Moh. Reza Fauzi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *