JURNAL LENTERA – Berlaku sejak 23 November 2021, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM ini berlaku hingga 6 Desember 2021 mendatang.
Pada PPKM luar Jawa Bali kali ini, tidak ada provinsi berstatus ke level 3 dan 4, semuanya masih berada di level semula. Sebanyak 20 provinsi berada di level 2, sedangkan 7 provinsi lainnya di level 1.
“Dari segi konfirmasi mingguan beberapa provinsi naik. NTT 77 kasus dalam seminggu, Kalimantan Barat 43 kasus, Riau 16 kasus, Kepulauan Bangka Belitung 15 kasus, dan Sulawesi Tenggara 6 kasus dalam seminggu. Namun seluruhnya ada di level sama, tidak ada kenaikan daripada level,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 22 November 2021.
Khusus untuk Provinsi Sulawesi Tengah, hanya ada satu daerah yang berada di level satu, yakni Kabupaten Morowali. Sementara di posisi level dua, ada Kota Palu, Kabupaten Buol, Banggai Laut dan Morowali Utara.
Perkiraan Terburuk Kasus Covid-19, Naik 430 Persen sampai Maret 2022
Sedangkan di posisi level tiga, ada Kabupaten Banggai, Poso, Donggala, Toli Toli, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Una-Una dan Kabupaten Sigi.
Untuk diketahui, per tanggal 22 November, hanya ada dua penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi di Sulteng, yakni di Kabupaten Banggai. Hal ini juga memicu posisi Banggai di urutan kedua terbanyak kasus Covid-19 di Seulteng setelah Kota Palu.
Secara kumulatif, kasus tertinggi terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulteng terjadi di Kota Palu, yakni sebanyak 9368 kasus. Disusul Kabupaten Banggai sebanyak 7174 kasus. Kemudian di urutan ke tiga ada Kabupaten Poso sebanyak 6811 kasus, Parigi Moutong 4684, Sigi sebanyak 3580 kasus, Morowali Utara 2799, Tojo Una-una 2463, Buol 2268, Tolitoli 2216, Donggala 1920 kasus, Banggai Laut 1005 dan yang paling sedikit di Kabupaten Banggai Laut sebanyak 439 kasus.
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Daerah di Sulteng Masuk Level 2
Laporan: M. Sahril










