JURNAL LENTERA, PALU – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan pengawasan oleh Inspektorat harus ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar menjadi laporan tanpa dampak nyata.
“Jangan hanya berhenti sampai memeriksa tanpa ada tindak lanjut,” ujar Reny saat membuka Diklat pengawasan pemeriksaan dampak pelaksanaan urusan pemerintah konkuren lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng di aula Sinergitas BPSDM, Senin, 7 Juli 2025.
Ia mengingatkan pentingnya pengawalan hasil pemeriksaan hingga tuntas dan mendorong perubahan yang fundamental. Terutama dalam konteks pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.
BACA JUGA: Pemprov Sulteng Tekankan Efisiensi Belanja OPD Demi Stabilitas Fiskal Daerah
“Diklat ini bertujuan menyegarkan kembali dan menambah pengetahuan, karena pemeriksaan itu sangat penting dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
BACA JUGA: Pengukuhan Pengurus Dekranasda Sulteng, Upaya Mendorong UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur pengawasan dari Inspektorat Provinsi Sulteng, dan bertujuan mengasah kemampuan dalam optimalisasi fungsi pengawasan agar lebih efektif serta berdampak.
Ia menjelaskan, urusan pemerintahan konkuren adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota). Di Sulteng, beberapa urusan konkuren yang dibagi kewenangannya antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Jika pola ini dilaksanakan secara konsisten, maka sinergi pusat dan daerah akan mempercepat pembangunan serta menghadirkan pelayanan publik yang prima,” ungkapnya.
Ia lantas mendorong seluruh peserta untuk menjadikan pengawasan sebagai ruh dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
“Saatnya kita meningkatkan kinerja dan tunjukkan pada dunia bahwa kita mampu,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in










