JURNAL LENTERA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Baratmenyebutkan sedikitnya 16 ribu hektar hutan di wilayahnya hilang dalang 10 tahun terakhir. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab parahnya banjir di Kabupaten Sintang.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Nicodemus Ale mengatakan, tutupan lahan hutan di Sintang mengalami pengurangan sampai 516 ribu hektare selama 10 tahun terakhir.
“Kondisi Sintang sendiri dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2020 mengalami 516 ribu Ha tutupan pohon hilang,” kata Nico seperti dikutip CNNIndonesia TV, Kamis lalu.
Hilangnya lahan hutan tersebut, kata Nico, paling banyak diakibatkan oleh konsesi perusahaan-perusahaan, seperti sawit dan tambang. Sehingga, ia menilai, pemerintah harus segera melakukan perbaikan pemberian izin usaha dan tata ruang. Menurutnya, pemerintah harus mencabut izin usaha perusahaan yang berada di lahan hutan.
Diketahui, banjir yang melanda Sintang terjadi selama satu bulan. Banjir kali ini disebut sebut sebagai banjir terbesar di Sintang selama 40 tahun terakhir.
Akibat banjir ini, beberapa orang dinyatakan meninggal dunia, puluhan ribu orang terpaksa mengungsi, listrik mati dan kesulitan mendapatkan air minum yang bersih.
BACA JUGA:
JATAM Minta Rekomendasi WPR Bupati Parimo Ditinjau Kembali
Nico dalam kesempatan itu mengundang Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Sintang untuk meninjau langsung banjir.
Menurut Nico, Jokowi harus melakukan tindakan konkret, buka sekadar mengeluarkan pernyataan. Apalagi, Jokowi mengakui banjir di Sintang karena kerusakan lingkungan bertahun-tahun.
“Karena presiden sudah ber-statement dengan mengatakan kondisi lingkungan di Sintang yang sudah cukup parah dan terjadi pulihan tahun, kita mengundang presiden untuk segera meninjau lokasi dan segera melakukan tindakan tindakan konkret,” kata Nico.
Nico berkata kerusakan alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Menurutnya, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk mengatasi kerusakan lingkungan.
Ia menjelaskan pemerintah pusat memegang kendali atas pemberian izin, seperti Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
“Itu pemberian izinnya di level nasional, bukan di level daerah,” ujarnya.
Artikel ini pertama kali tayang di CNNIndonesia