Example 970x250
Ragam  

Samsurizal: Melanggar Hukum, Bupati Pun Harus Ditindak

Samsurizal: Melanggar Hukum, Bupati Pun Harus Ditindak
Bupati Samsurizal Tombolotutu bersama Kajari Ikhwanul Ridwan usai melakukan penandatanganan MoU di Rujab Bupati Parigi Moutong, Kamis, 23 Februari 2023. (Foto: Prokopim Pemda Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Usai penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Samsurizal Tombolotutu menyatakan siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak, Kamis, 23 Februari 2023.

Menurutnya, semua pimpinan dijajaran Pemda Parigi Moutong, baik kepala dinas, camat hingga Kepala Desa harus lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran proyek.

Tidak hanya pimpinan di Pemda Parigi Moutong, kata dia, siapa saja yang mencoba untuk melanggar hukum harus ditindak.

“Siapa pun dia, tidak terkecuali. Entah dia jabatanya Bupati, harus ditindak,” tegas Samsurizal, di rumah jabatan (Rujab) Bupati Parigi Moutong.

BACA JUGA: Wabup Parigi Moutong Resmikan Peternakan Sapi Bantuan PSBI

Ia berharap, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku jika tidak ingin berhadapan langsung dengan aparat hukum.

BACA JUGA:  Lenox Lewis Yakin Tyson Bisa Hajar Paul

“Saya berharap semua pimpinan OPD bekerja sesuai aturan yang berlaku,” imbau Bupati Samsurizal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong Ikhwanul Ridwan, SH., menyampaikan pihaknya tidak serta merta melakukan penindakan proses hukum.

BACA JUGA: Sistim Pengamanan Pemilu di 2024 Polres Parigi Moutong Old Out

Sebagai aparat hukum, kata dia, pihaknya harus mempunyai surat kuasa dari Bupati untuk menangani setiap permasalahan hukum.

“Kami harus menelaah setiap kasus yang ada, baik di desa maupun dilingkup Pemda Parigi Moutong,” katanya.

Pihaknya juga akan memberikan peringatan terlebih dahulu dalam menangani suatu kasus.

Bahkan, perintah Jaksa Agung kepada seluruh jajarannya di Indonesia, Kejaksaan juga mempunyai tugas untuk mengawal dan menjaga desa.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sulteng Sebut Maraknya PETI Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

Ia berharap, Pemda Parigi Moutong bisa menjalin komunikasi yang baik dengan terus berkonsultasi kepada Kejaksaan jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.

Tujuannya, demi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu dalam penanganan suatu kasus, khususnya di tingkat desa. Hal itu sudah menjadi amanat Jaksa Agung,” pungkasnya.

Sumber : Prokopim Pemda Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *