JURNAL LENTERA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan pemerintah Indonesia yang telah mencabut secara resmi status pandemi COVID-19.
Menurut Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Indonesia yang telah mendekati nihil.
“Secara resmi pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia,”
Jokowi menyatakan, terhitung sejak Rabu, 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Akan Kembangkan Infrastruktur Industri Sulteng
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Juni.
BACA JUGA: Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri: Polri Selalu Bersama Masyarakat
Presiden menjelaskan, hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
Bahkan, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Meski demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Ia berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.
“Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**












Respon (1)