Pernyataan Kapolri Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun

Pernyataan Kapolri Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diwawancarai awak media di Balai Sudirman, Jakarta, Jum’at, 21 Juli 2023. (Foto: KOMPAS.com/ARDITO Ramadhan)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan dibutuhkan kecermatan dalam melengkapi alat bukti terkait kasus yang melibatkan nama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

“Ya saya kira ini kan bukan bicara masalah lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap, itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” kata Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Jum’at, 21 Juli 2023.

Kapolri menjelaskan saat ini penyidikan terhadap Panji Gumilang terus berjalan. Proses penyidikan itu membutuhkan kelengkapan barang buktisesuai yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:  Siswa SPN Polda Sulteng Dikenalkan dengan Peran Pers

BACA JUGA: Mahfud : Berat Rasanya Membubarkan Al Zaytun

“Karena ada beberapa pasal yang masuk, tentunya kami harus dalami satu per satu. Namun tentunya semuanya ber-progress dan disampaikan pada saat kami putuskan status Panji Gumilang,” jelas Kapolri.

Dia menekankan Polri dalam hal ini tidak kekurangan alat bukti, namun karena ada beberapa laporan yang ditujukan terhadap Panji Gumilang mulai dari dugaan penistaan agama, dugaan penggelapan hingga kasus yayasan, dan sebagainya, maka diperlukan kecermatan dalam melengkapi alat-alat buktinya.

BACA JUGA: Mahfud MD Sampaikan Tiga Tindakan Tangani Polemik Al-Zaytun

“Bukan ada kekurangan, kami harus melengkapi. Itu kan ada beberapa pasal yang disampaikan (disangkakan), ada (dugaan) penistaan, ada (dugaan) penggelapan, ada kasus yayasan, dan sebagainya,” jelasnya.

BACA JUGA:  PKB-Gerindra Jateng Menindaklanjuti Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

Dia mengatakan bahwa Panji Gumilang bisa kembali dimintai keterangannya kapan saja oleh penyidik manakala diperlukan. Penyidik akan memanggil para ahli terkait pasal-pasal yang disangkakan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *