JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polres Banggai merilis pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sejak Juli-September 2024. Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Polres Banggai melalui Satnarkoba mengamankan sebanyak 18 orang terduga pelaku.
Sedangkan jumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang diamankan terbilang banyak, yakni 206 sachet atau 211,64 gram. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 423.280.000.
Wakpolres Banggai, Kompol Pino Ary, mengatakan 18 terduga pelaku yang diamankan tersebut, terdiri dari pengungkapan 15 kasus narkoba.
BACA JUGA: Polda Sulteng Pastikan Bekerja Profesioanl Tangani Aduan Kuasa Hukum Rusdy Mastura-Sulaimna Agusto
Ia menyebutkan, para terduga pelaku ini, masing-masing berinisial N, MT, FIJ, MP, WSN, S, NG, YS, SA, AK, IK, A, MR, ART, MB, AGL, dan AD.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram, yang jika
dirupiahkan setiap 1 gram senilai Rp 2 juta. Maka, jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000,” ujar Pino Ary, didampingi Kasat Narkoba IPTU Gede Wira Hendana Putra, dalam konfrensi pers yang digelar di bagian loby Mapolres Banggai, Kamis, 26 September 2024.
BACA JUGA: Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Ilegal Fishing dan Amankan 5 Pelaku
Ia menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan tersebut, jika diasumsikan sebanyak 0,125 gram/orang, sama halnya polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 2.655 orang.
Atas perbuatannya, kata dia, para terduga pelaku dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Laporan : Multazam










