JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli, menggaungkan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan.
Ia lantas mengajak masyarakat di wilayah tersebut untuk ikut melakukan penolakan terhadap aktivitas PETI.
Menurutnya, kehadiran tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan membawa ancaman serius bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Sebab, tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat tidak akan memberikan keuntungan bagi rakyat.
BACA JUGA: Dinas TPHP Parigi Moutong Sikapi Kisruh Upaya Pengalihan LP2B Menjadi Lokasi Pertambangan
“Jangan percaya, tambang ilegal dengan alat berat itu menguntungkan rakyat. Yang benar-benar diuntungkan hanya tiga, penambangnya, yang mengamankan, dan yang diamankan,” tegas Fadli di Parigi, Rabu, 11 Juni 2025.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Ingatkan Potensi Bencana Imbas Pertambangan Emas Ilegal
Bahkan, warga yang berada di sekitar kawasan pertambangan emas ilegal hanya akan dijanjikan kesejahteraan dengan narasi palsu tanpa bukti. Sedangkan kenyataannya di lapangan, menunjukkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan meningkatnya potensi bencana alam akibat praktik PETI yang tidak terkendali.
Bahkan, justru hanya kerusakan alam terjadi yang dikeruk habis. Akibatnya, bencana kapan saja akan terjadi. Ditambah lagi, risiko buruk lainnya akan diwariskan ke anak cucu kita.
Ia menekankan, tambang emas ilegal bukan solusi untuk kesejahteraan masyarakat. Melainkan jalan pintas yang membawa dampak jangka panjang merugikan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Desa Sipayo untuk bersatu menolak tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, penolakan PETI harus dilakukan bersama-sama. Sebagai wakil rakyat, ia pun mengaku siap berdiri bersama masyarakat untuk menjaga alam dan menghentikan segala bentuk pengrusakan lingkungan.
“Kabupaten Parigi Moutong sedang darurat tambang ilegal. Ini harus menjadi perhatian kita,” ungkap Fadli.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (1)