Pengemudi Ojek Kedapatan Selundupkan Sabu dan Senjata Tajam di Lapas Kelas III Parigi

Pengemudi Ojek Kedapatan Selundupkan Sabu dan Senjata Tajam di Lapas Kelas III Parigi
Ilustrasi peredaran sabu di Lapas. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Petugas Lapas Kelas III Parigi di Kabupaten Parigi Moutong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan senjata tajam yang diselipkan dalam barang titipan untuk warga binaan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas III Parigi melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam botol sampo, serta dua bilah senjata tajam. Barang titipan tersebut dikirim oleh seorang pengemudi ojek berinisial T.

BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Ratusan Juta

Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, menjelaskan penemuan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap barang titipan yang masuk ke dalam Lapas.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Sigi

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Parigi Moutong, Kedapatan Simpan Delapan Sachet Siap Edar

“Barang titipan itu kami terima dari pengantar eksternal, dan sesuai SOP langsung kami periksa secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan benda mencurigakan yang dibungkus rapi dalam botol. Setelah dibuka, ditemukan empat paket sabu dan dua bilah pisau,” ujar Fentje di Parigi, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan pengantar barang.

“Setelah dilakukan pengujian oleh pihak berwenang, zat tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis sabu. Kami langsung menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan dan profesionalitas petugas Lapas Kelas III Parigi dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.

“Ini bukan sekadar keberhasilan prosedural. Tetapi, juga wujud integritas dan komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman serta bebas dari barang terlarang,” ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sistem pengamanan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Basarnas Palu Siapkan 93 Personel di Siaga SAR Khusus Lebaran

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Tindakan tegas dan sinergis harus terus dijalankan,” imbuhnya.

Keberhasilan ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Agus Andrianto, dalam program 13 Akselerasi, salah satunya pemberantasan narkoba dan pelanggaran lainnya di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan).

“Kami akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pola pengawasan dan meningkatkan kapasitas personel di lapangan. Transformasi menuju Lapas bersih narkoba bukan sekadar slogan, tetapi tanggung jawab nyata yang harus diwujudkan bersama,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *