Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Sigi

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Sigi
Terduga pelaku SP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng usai dilakukan penangkapan pada Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran sabu 1 kilogram di Kabupaten Sigi dan mengamankan seorang pria berinisial SP (44 tahun) pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan terduga pelaku SP ditangkap di perumahan BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

“Benar, ada penangkapan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu,” ujar Sugeng di Palu, Rabu, 16 Juli 2025.

BACA JUGA: Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu

Ia menyebutkan, dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 20 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

BACA JUGA:  Kejutan Austria, Bungkam Belanda untuk Lolos ke 16 Besar Euro 2024 Sebagai Juara Grup D

BACA JUGA: Polda Sulteng Pastikan Kasus Dugaan Penghinaan Guru Tua Jadi Perhatian Serius

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Tatanga, Kota Palu. Kemudian, terduga pelaku mengemas barang haram tersebut menjadi 20 paket sedang untuk diedarkan kembali di Kota Palu.

Selain sabu, kata dia, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, satu speaker, satu lembar plastik hitam, satu timbangan digital, serta dua pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPU Sulteng Pantau dan Dampingi Kinerja KPU Parigi Moutong

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *