JURNAL LENTERA, KENDARI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia agar mempermudah perizinan berusaha.
Langkah ini dinilai penting untuk menghidupkan dunia usaha sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya mohon dengan segala hormat, hidupkan dunia usaha, mulai dari perizinannya,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) produk hukum daerah di aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu, 27 Agustus 2025.
BACA JUGA: Mendagri Sebut Keseriusan Kepala Daerah Jadi Kunci Eliminasi TBC
Menurutnya, peningkatan PAD akan memperkuat kapasitas fiskal daerah. Sehingga, Pemda diminta menyerap aspirasi pelaku usaha dan pegiat ekonomi kreatif agar layanan perizinan berjalan lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemda Kreatif Cari Sumber Pendanaan Alternatif
Ia menegaskan, tumbuhnya sektor swasta akan memberi dampak luas, mulai dari penyediaan lapangan kerja hingga meningkatkan peredaran uang di masyarakat. Untuk menghidupkan sektor swasta, diperlukan kepemimpinan yang tidak hanya mengandalkan sisi birokratis, tetapi juga kreatif.
“Pemimpin daerah harus berpikir seperti ibu rumah tangga, bagaimana caranya pendapatan lebih besar daripada belanja, tapi tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang baik agar tidak menimbulkan resistansi dari masyarakat. Dalam meningkatkan PAD, kepala daerah diminta tidak memilih cara instan yang justru membebani rakyat.
Selain itu, ia pun mendorong kepala daerah memiliki keterampilan kewirausahaan (entrepreneurship) untuk membaca peluang usaha. Pemda pun dipersilakan berkolaborasi dengan pengusaha, termasuk yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN), guna mengoptimalkan sektor usaha dan ekonomi kreatif.
“Sekali lagi, hidupkan swasta, hidupkan ekonomi kreatif. Dua senjata ini adalah cara untuk meningkatkan PAD. Jangan mengambil jalan pintas yang memberatkan rakyat,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in












Respon (1)