Example 970x250

Pelaku Persetubuhan Anak yang Sempat Viral di Parigi Moutong Terancam Belasan Tahun Penjara

Pelaku Persetubuhan Anak yang Sempat Viral di Parigi Moutong Terancam Belasan Tahun Penjara
Kasat Reskrim IPTU Agus, didampingi Kasi Humas IPTU Arman, memperlihatkan barang bukti kasus persetubuhan anak dalam konfrensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis, 13 November 2025. (Foto: Humas Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Terduga pelaku berinisial HH (49 tahun) kasus persetubuhan anak yang videonya sempat viral di media sosial terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, terduga pelaku HH dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dendanya senilai Rp15 miliar,” ujar Agus didampingi Kasi Humas IPTU Arman, dalam konfrensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis, 13 November 2025.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Ratusan Juta di Parigi Moutong

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus persetubuhan anak tersebut bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada Kamis, 6 November 2025.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Imam Masjid di Luwu Sulsel Dijerat Pasal Berlapis

BACA JUGA: Pria di Palu Tewas Dianiaya, Dipicu Persoalan Rumah Tangga

Kronologisnya, pihak Polsek Parigi awalnya menerima informasi telah terjadi kasus persetubuhan terhadap anak di area perkebunan milik masyarakat di salah satu desa. Kemudian, pihak Polsek Parigi mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku HH.

Saat tiba di lokasi TKP, kata dia, terduga pelaku awalnya diamankan sejumlah masyarakat yang mendapati aksi bejatnya.

“Kemudian pihak Polsek Parigi mengamankan terduga pelaku,” katanya.

Berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku mengaku awalnya membonceng korban menggunakan sepeda motor dari salah satu pasar tradisional setelah menjual hasil panen buah coklat miliknya.

Terduga pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang senilai Rp50 ribu dan membawa korbannya menuju lokasi TKP. Terduga pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri. Bahkan, terduga pelaku mengakui sudah 10 kali menyetubuhi korban.

BACA JUGA:  Pemda Parigi Moutong Bergabung dalam Program Nasional Penguatan Pajak Pusat dan Daerah

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu unit sepeda motor milik terduga pelaku, celana dalam dan celana panjang milik korban,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *