JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan segera melakukan pembenahan tata kelola sektor pertambangan menyusul adanya 11 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan potensi ekonomi sektor pertambangan di daerah sangat besar.
Namun, harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: Sulteng Bergerak Kejar Target Nasional Pengelolaan Sampah 2029
“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitasnya berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Reny saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025 di Palu, Rabu, 28 Januari 2026.
BACA JUGA: AMSI Sulteng Perkuat Jurnalisme Lingkungan Melalui Pelatihan Menulis untuk Menyelamatkan Alam
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap 11 temuan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
Temuan itu terbagi dalam tiga klaster utama, yakni kelemahan perizinan dan persetujuan lingkungan, lemahnya pembinaan serta pengawasan, serta aspek penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan dan penggunaan kawasan hutan.
Ia menegaskan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Ia lantas menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang dan sumber daya manusia teknis di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Khususnya yang memiliki kompetensi dalam mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” katanya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, ia pun menegaskan telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in










