JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria paruh baya berinisial IK (56 tahun) tak berkutik saat rumahnya digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 10 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat hisap dan barang bukti lainnya.
“Penangkapan dipimpin Kaurbinops Sat Narkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi, bersama dua personel lainnya setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas narkoba,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 11 Mei 2026.
Ia mengatakan, sebelumnya tim telah lebih dulu melakukan penyelidikan yang kemudian melakukan penindakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan konsolidasi internal, tim menuju lokasi untuk penindakan dan mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Selain 10 sachet diduga sabu, kata dia, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lainnya berupa alat hisap bong, kaca pireks, macis gas, plastik bening, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Sedangkan terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











