PPKM Level 1 di Seluruh Daerah Diperpanjang

Ilustrasi PPKM. (Foto: dok Waspada Online)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – PPKM level 1 di seluruh daerah di Indonesia diperpanjang kembali oleh pemerintah. Meskipun kondisi penyebaran COVID-19 dalam sepekan terakhir tren mengalami penurunan.

Perpanjangan PPKM level 1 itu, tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2022, untuk Jawa dan Bali.
Selain itu, instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022, untuk luar Jawa dan Bali. Kedua instruksi Mendagri tersebut akan diberlakukan hingga 3 Oktober 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan, bahwa pemberlakuan instruksi Mendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1. Meskipun positivity rate masih di atas standar WHO.

BACA JUGA: Imbauan Mendagri ke Pemda dan Pengusaha

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Senin, 5 September 2022.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sulteng Cek Kendaraan Satgas Kamseltibcar Lantas

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khusus luar Jawa dan Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19, yakni hanya ada di Bandara Seokarno Hatta Provinsi Banten, Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Provinsi NTB, Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi DIY, Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau, Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani Provinsi Papua.

BACA JUGA: Daerah PPKM Level 2 Kemendikbud Izinkan Gelar PTM Terbatas

BACA JUGA:  Kieran McKenna Dinilai Sebagai Pilihan Terbaik Gantikan Ten Hag di Manchester United

Safrizal menegaskan dengan adanya regulasi terbaru pelaku perjalanan dengan transportasi umum, baik kereta api maupun pesawat dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan. Setiap kesempatan tak henti-hentinya, kata dia, terus memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan atau booster yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30 persen.

“Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *