Bea Cukai Palu Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Miras Ilegal

JURNAL LENTERA – Bea Cukai Palu, Sulawesi Tengah, melakukan pemusnahan sebanyak 162.321 batang rokok dan 1.157 botol minuman keras atau Miras beralkohol pada Kamis, 10 Juni 2021.

“Selain itu, ada juga sebanyak 115 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau liquid vape yang turut dimusnahkan, karena pelekatan pita cukai yang tidak sebagaimana mestinya,” sebut Kepala Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimudin Lisaw dalam keterangan persnya.

Dia mengatakan, Barang Kena Cukai atau BKC yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penindakan, yang dilakukan di seluruh wilayah pengawasan KPPBC Pantoloan meliputi Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Pantai Barat, Buol hingga Pasangkayu.

“Puluhan ribu batang rokok itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan ribuan botol Miras, isinya ke dalam drum,” ujarnya.

Dia mengatakan, barang ilegal ini didapatkan Bea Cukai Palu dari hasil penindakan selama tahun 2020, dengan perkiraan nilai barang yang dirupiahkan mencapai Rp 321,185 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 105,008 juta.

Menurutnya, pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dalam membasmi peredaran BKC secara melawan hukum.

Penindakan yang terus-menerus dilakukan, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada para pelaku kegiatan ilegal semacam ini.

“Ini sebagai bentuk berkomitmen kami dan akan terus-menerus menindak setiap pelaku yang melakukan pengedaran BKC secara ilegal. Kami juga akan berupaya semaksimal mungkin, agar tidak ada lagi peredaran BKC ilegal di wilayah kerja KPPBC Pantoloan,” tegas Alimudin Lisaw.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, bersama Kapolres Palu Ajun AKBP Riza Faisal, dan stakeholder terkait lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini, juga dirangkaikan dengan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Selain itu, KPPBC Pantoloan sepanjang tahun 2021, juga berhasil melakukan penindakan atas BKC ilegal dan melakukan penyidikan hingga berstatus P21 terhadap dua kasus, yaitu penegakan 1.174 botol minuman mengandung Etil Alkohol dan Pabrik MMEA ilegal di Kota Palu serta penegakan 1.280.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Toli-toli.

Negara juga menargetkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengumpulkan penerimaan senilai Rp 173,78 triliun sepanjang tahun 2021.

Sedangkan realisasi penerimaan dari cukai tahun 2020, senilai Rp 176,3 triliun, melebihi target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2020, senilai Rp 172,2 triliun.

Laporan : KabarSelebes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *