Begini Tanggapan Walhi Sulteng soal Rekomendasi WPR di Parimo

Lokasi PETI di Desa Kayuboko, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Foto: Novita Ramadhan)

JURNAL LENTERA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan warning atau peringatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terkait rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kami memandang, selama lingkungan terlindungi, itu tidak menjadi masalah,” ujar Ketua Walhi Sulteng, Sunardi, yang dihubungi via telepon seluler, Senin, 15 November 2021.

Dia mengaku pihaknya belum melakukan investigasi mendalam terhadap lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Parimo.

Namun, pengelolaan tambang emas di Kabupaten Parimo tersebut sudah menggunakan bahan merkuri dan peralatan lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sehingga, Pemda Kabupaten Parimo harus menyikapi persoalan itu, dengan mewajibkan pihak pengelola agar menyediakan instalasi pengelolaan limbah pertambangan.

Tujuannya, agar tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan sekitar.

“Jadi dampak lingkungan harus menjadi pertimbangan,” katanya.

Tidak hanya itu, Pemda Kabupaten Parimo, juga harus membuat prosedur keamanan yang diwajibkan untuk keselamatan pekerja tambang.

Apalagi, tambang yang diduga kuat masih ilegal tersebut.

Sebab, secara manusiawi, adanya korban dalam pengelolaan tambang emas harus mendapatkan pertolongan.
Hal itu, juga berlaku bagi pertambangan legal.

“Memang perlu sistem pengamanan di lokasi tambang, karena orang mencari untuk kehidupannya. Jika terjadi musibah, tentu membutuhkan pertolongan,” ucap Sunardi.

Sebelumnya, menurut Ketua DPRD Kabupaten Parimo, Sayutin Budianto, di tahun 2021 ini, kembali muncul usulan baru WPR, karena adanya surat Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 15 Maret.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sulawesi Tengah pun menyurat kepada bupati/wali kota terkait rekomendasi kesesuaian ruang dan jaminan tidak adanya pemanfaatan ruang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, juga mengeluarkan surat resmi perihal permintaan tanggapan atas usulan perubahan wilayah pertambangan.

Sedangkan dalam surat tersebut, tertuang usulan WPR di Kabupaten Parimo dengan bukti dukungan persyaratan, seperti usulan lokasi WPR sebanyak delapan blok berdasarkan peta yang ada.
Kemudian surat rekomendasi Bupati Parimo Nomor: 540/1912/Dia.LH tertanggal 16 Juli 2021.

Terkait hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Parimo, H. Badrun Nggai, SE, mengatakan usulan sejumlah wilayah potensial WPR mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat yang menggantungkan hidup mereka dari aktivitas pertambangan emas.

Bahkan, Wabup Badrun, juga mengaku telah menugaskan instansi teknis, termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) terkait membantu pengurusan izin.

Laporan : Novita Ramadhan/Roy L. Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *