JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memastikan pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bahkan, Kepala Didsikbud Parigi Moutong, Sunarti, telah memastikan pendaftar PPPK khusus guru seluruhnya yang terdaftar dalam Dapodik.
“Jadi, sangat sulit bagi pendaftar PPPK khusus guru yang mendaftar, yang namanya tidak terdaftar dalam Dapodik,” tegas Sunarti di Parigi, Senin, 20 Januari 2025.
BACA JUGA: Peluang Baru Seleksi PPPK, Kriteria Tambahan Bagi Pegawai Non-ASN
Ia juga telah memastikan, bahwa pendaftar PPPK tahap II khusus guru adalah tenaga pendidik yang aktif dan terdaftar dalam Dapodik. Apalagi, hal tersebut merupakan prosedur yang berlaku.
Sebab, sebelum terdaftar dalam Dapodik, setiap guru diwajibkan mengabdi terlebih dahulu selama satu hingga dua tahun di sekolah dan di SK-kan oleh Kepala Sekolah (Kepsek).
“Karena mereka harus teruji dari segi kompetensi, dedikasi, dan loyalitasnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Mendagri Dorong Pemda Optimalkan Seleksi PPPK Tahap II
Kemudian, jika sudah melalui beberapa tahapan itu, guru tersebut akan diusulkan oleh Kepsek untuk dimasukan dalam Dapodik. Bahkan, sebelum terdaftar sebagai honor daerah, guru yang bersangkutan harus mendapatkan SK bupati.
Apalagi, sebelum mendaftar sebagai PPPK, Bidang GTK di Disdikbud Parigi Moutong akan melakukan pemeriksaan kebenaran data hingga keaktifan guru yang bersangkutan melalui verifikasi.
“Sehingga, sejauh ini kami belum menemukan adanya pendaftar PPPK yang bukan seorang guru, yang terdaftar dalam Dapodik. Kalaupun ada, saya pastikan itu kesalahan individual dan bukan atas nama lembaga,” katanya.
Laporan : Multazam